Nasional

Narasi Chromebook Ferry Irwandi Disentil, Pengamat Sebut Hukum Pidana Fakta Sidang Bukan Opini Medsos

×

Narasi Chromebook Ferry Irwandi Disentil, Pengamat Sebut Hukum Pidana Fakta Sidang Bukan Opini Medsos

Sebarkan artikel ini


Selasa, 28 April 2026 – 23:16 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik di ruang digital terkait perkara dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kian memanas. Narasi yang dibangun konten kreator Ferry Irwandi menuai kritik tajam dari sejumlah pengamat.


img_title


KPK Blak-blakan Bilang Ada Pihak yang Klaim Bisa Atur Penanganan Kasus Bea Cukai

Pengamat hukum Fajar Trio menilai, opini yang berkembang di media sosial berpotensi menyesatkan jika tidak berpijak pada fakta persidangan. Ia menyebut, narasi yang beredar saat ini cenderung tidak utuh karena hanya mengambil satu sudut pandang.

“Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah,” ujar Fajar dikutip Selasa, 28 April 2026.


img_title


Baleg DPR Nilai UU Parpol Harus Direvisi untuk Cegah Praktik Korupsi

Menurut Fajar, pandangan yang hanya bersumber dari pihak terdakwa atau penasihat hukum akan menghasilkan kesimpulan yang subjektif. Ia mengingatkan bahwa peran penasihat hukum memang membela klien, namun tidak bisa dijadikan satu-satunya rujukan dalam menilai proses hukum.

“Tugas penasihat hukum memang membela kliennya, itu sah dalam hukum. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya rujukan untuk menghakimi proses hukum di ruang publik adalah tindakan yang tendensius,” katanya.


img_title


372 Politisi Lakukan Korupsi Sejak 2004, KPK Minta Kaderisasi Parpol Diperbaiki

Fajar juga menyinggung soal posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak dijadikan tersangka. Ia menegaskan, hal itu telah terungkap dalam fakta persidangan, termasuk terkait tidak adanya unsur niat jahat atau mens rea.

“Fakta persidangan menunjukkan PPK memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut saat statusnya masih saksi. Dalam hukum pidana, aspek niat batin ini sangat menentukan. Tanpa niat jahat, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena kekhilafan administratif,” ujar Fajar.

Ia menambahkan, penggunaan Pasal 4 UU Tipikor juga tidak bisa dilepaskan dari pembuktian unsur melawan hukum secara materil.

“Kalau niat jahatnya saja tidak ada, apa yang mau dipidanakan? Inilah yang sering luput dari narasi-narasi di media sosial yang hanya mengejar sisi emosional,” kata dia.

Lebih lanjut, Fajar mengingatkan bahwa persidangan perkara korupsi merupakan proses kompleks. Ia menilai, melewatkan satu bagian saja bisa mengubah pemahaman terhadap keseluruhan perkara.

Halaman Selanjutnya

“Jika Ferry tidak hadir secara fisik dan terus-menerus mengikuti dinamika di ruang sidang, bagaimana ia bisa mengklaim bahwa Ibam tidak bersalah atau PPK harus tersangka? Informasi dari penasihat hukum itu bersifat advokasi, sementara kebenaran hukum dicari melalui dialektika di persidangan antara Jaksa, Terdakwa, dan Hakim,” kata Fajar.

Halaman Selanjutnya





Source link