Senin, 4 Mei 2026 – 21:16 WIB
Jakarta, VIVA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 4 Mei 2026.
Berbeda dari biasanya, Nadiem menjalani persidangan dengan alat infus yang masih menempel di tangan.
Dalam persidangan, ia mengaku masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi atas penyakit yang dideritanya, yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tetapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” kata Nadiem, dilansir dari ANTARA.
Meski begitu, Nadiem menjelaskan dokter yang merawatnya berpesan agar dirinya segera kembali ke rumah sakit usai sidang selesai untuk menjalani kembali perawatannya.
Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan kepada Majelis Hakim agar pada sidang selanjutnya dia bisa diizinkan bergabung melalui platform Zoom.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebut akan melihat kondisi Nadiem terlebih dahulu pascaoperasi.
Apabila nantinya pascaoperasi status tahanan Nadiem dibantarkan seperti sebelumnya, Majelis Hakim tidak bisa menjalankan sidang pemeriksaan, walaupun melalui Zoom.
“Jadi sikap majelis tetap. Jika status terdakwa posisinya dibantarkan, kami tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom,” tutur Hakim Ketua.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan kasus Nadiem sempat ditunda sebanyak dua kali karena mantan Mendikbudristek itu sedang sakit dan dirawat.
Dalam penundaan tersebut, status tahanan Nadiem dibantarkan sejak Sabtu (25/4) hingga Minggu (3/5).
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Halaman Selanjutnya
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.






