Nasional

Nadiem Makarim Mohon ke Majelis Hakim Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

×

Nadiem Makarim Mohon ke Majelis Hakim Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Sebarkan artikel ini


Senin, 4 Mei 2026 – 23:07 WIB

VIVA – Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang juga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiktisaintek), Nadiem Makarim memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar status penahanannya bisa dialihkan menjadi tahanan rumah/kota selama penyembuhannya dari sakit.


img_title


Momen Nadiem Jalani Sidang Kasus Chromebook, Alat Infus Masih Nempel di Tangan

“Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja,” kata Nadiem dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 4 Mei 2026.

Nadiem mengaku saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi atas penyakit yang dideritanya, yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Namun, ia tetap hadir ke persidangan agar kasusnya cepat selesai, meski tak direkomendasikan dokter untuk keluar rumah sakit.


img_title


Purbaya Jawab Rumor soal Sakit hingga Dirawat di RS, Begini Pengakuannya

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi menyampaikan pengalihan status tahanan diperlukan lantaran kliennya memerlukan tempat yang steril pascaoperasi. “Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu dan terhalangi oleh terganggu oleh proses kesehatan ini,” ungkap Zaid dalam kesempatan yang sama.

Merespons permintaan Nadiem, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menuturkan pihaknya akan melihat kondisi Nadiem terlebih dahulu pascaoperasi, sebelum mengambil keputusan mengenai pengalihan status tahanan.


img_title


Gaji Hakim Ad Hoc Naik hingga Ratusan Juta, Ini Rinciannya!

“Kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan diselesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa dan Rabu. Kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap untuk seterusnya, seperti apa,” ucap Hakim Ketua.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Halaman Selanjutnya

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Halaman Selanjutnya





Source link