Rabu, 13 Mei 2026 – 17:44 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi penyebaran Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) dengan memberlakukan pengawasan ketat selama 46 hari.
Langkah tersebut dilakukan kepada para penumpang yang tiba dari Amerika Selatan, menyusul temuan kasus infeksi di kapal pesiar MV Hondius.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes dr. Andi Saguni menjelaskan, kebijakan pengawasan dalam jangka waktu itu diambil bukan tanpa alasan.
Penetapan angka 46 hari didasari oleh karakteristik medis dari virus itu sendiri. Dimana, kata dia, masa inkubasi varian HPS memakan waktu yang cukup panjang.
“Masa inkubasi daripada penyakit tersebut untuk varian hantavirus pulmonary syndrome (HPS) tersebut, HPS kan beda ya saya sudah sampaikan sebelumnya ya di media dua hari yang lalu kan beda tipenya HFRS dengan HPS. HPS yang dari dari kapal Hondius tersebut ya, itu masa inkubasinya kurang lebih 46 hari,” kata Andi di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu, 13 Mei 2026.
“Jadi sekitar itu kita akan betul-betul sangat intens perhatikan ya, mencermati ya dan tentunya kita lihat perkembangannya,” sambungnya.
Jeda waktu 46 hari itu akan menjadi masa krusial bagi pemerintah untuk memastikan virus tidak lolos ke tengah masyarakat.
Meski menerapkan pengawasan ketat, Andi meminta masyarakat untuk tidak panik dan menyamakan situasi ini dengan awal mula munculnya Covid-19.
“Semoga kita berharap bahwa kejadian ini tidak menjadi pandemi ya. Ini kan beda dengan COVID yang pandemi. Nah ini kita berdoa ya kita berharap bahwa tidak ada pandemi, cukup di klaster kapal itu saja gitu kan paham ya,” jelas dia.
Dinkes Bantah Kasus Hantavirus Jakarta Berasal dari Klaster Kapal Pesiar MV Hondius
Dinkes DKI Jakarta mengklaim asus positif hantavirus yang terdeteksi di Jakarta merupakan hasil pemantauan secara berkala setiap tahunnya oleh pemerintah.
VIVA.co.id
13 Mei 2026






