Nasional

Erin Terancam 2 Tahun Penjara, Buntut Dilaporkan Dugaan Penganiayaan ART

×

Erin Terancam 2 Tahun Penjara, Buntut Dilaporkan Dugaan Penganiayaan ART

Sebarkan artikel ini


Kamis, 7 Mei 2026 – 09:20 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia alias Erin kini mulai memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Mantan istri Andre Taulany itu dilaporkan oleh eks asisten rumah tangganya sendiri, Herawati, dan polisi mulai mengumpulkan keterangan untuk mendalami perkara tersebut.


img_title


Rekaman CCTV Jadi Senjata Erin, Ini Isi 14 Video yang Dijadikan Bukti Soal Kelakuan Buruk ART

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa Herawati sebagai pelapor pada Senin, 4 Mei 2026. Pemeriksaan berlangsung cukup lama karena penyidik mendalami detail kejadian yang dilaporkan terjadi pada April 2024 lalu. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, menjelaskan bahwa pelapor diminta menjabarkan seluruh kronologi yang ia alami selama bekerja dengan Erin. Pemeriksaan itu disebut berlangsung sekitar dua setengah jam.


img_title


Bantah Aniaya Ngaku Punya Bukti 14 Video, Erin Bongkar Kelakuan Buruk ART

“Pelapor menceritakan apa yang dialami sesuai laporan yang dilaporkan, kemudian tadi diperiksa kurang lebih 2,5 jam,” ujar Joko Adi.

Kasus ini sendiri mulai menjadi perhatian lantaran melibatkan nama figur publik yang selama ini dikenal jauh dari kontroversi hukum. Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan Herawati ke pihak kepolisian pada 29 April 2024, namun proses penanganannya kini kembali menjadi sorotan setelah pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan.


img_title


Andre Taulany Tegaskan Jangan Pakai Nama Belakangnya untuk Erin: Taulany Isinya Orang Baik!

Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal dugaan penganiayaan terhadap Erin. Jika nantinya terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara menanti ibu tiga anak tersebut.

“Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Joko.

Selain pemeriksaan terhadap pelapor, polisi juga telah mengantongi langkah lanjutan berupa pengumpulan alat bukti tambahan. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah hasil visum yang telah dilakukan oleh Herawati.

Menurut Joko, hasil visum tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena akan diperiksa lebih lanjut oleh ahli untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Jadi kalau bukti itu bagian dari materi penyidikan ya. Nanti kan hasilnya visum itu. Sementara visum belum ada, masih nanti diperiksa terkait ahlinya,” tambahnya.

Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian juga berencana memanggil sejumlah saksi lain guna memperkuat rangkaian penyelidikan. Penyidik ingin memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat tergambar secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Halaman Selanjutnya

“Agenda selanjutnya penyidik akan mengundang lagi saksi terkait perkara yang dilaporkan H ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya





Source link