Rabu, 24 Juni 2026 – 23:00 WIB
Yogyakarta, VIVA – Penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka dalam perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, dalam putusan perkara yang telah dibacakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta secara tegas menyatakan tidak terdapat keterlibatan aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, disebutkan bahwa Raudi Akmal memang terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan pengurus organisasi.
Aktivitas tersebut meliputi sosialisasi program hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal proses pengajuan bantuan bagi kelompok sadar wisata.
Namun majelis hakim menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan terkait perluasan dana hibah pariwisata.
Bahkan dalam pertimbangannya, majelis hakim secara eksplisit menyebut bahwa meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman.
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Namun ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik hingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda dengan fakta yang telah diuji di persidangan.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim. Sebab dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara,” ujar Soepriyadi.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, putusan tersebut lahir setelah majelis hakim memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan secara menyeluruh.






