Selasa, 5 Mei 2026 – 22:06 WIB
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sikap terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, yang dinilai berpotensi menghambat jalannya sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026.
JPU Roy Riady menyatakan, tindakan dalam proses persidangan yang menimbulkan kesan tertentu dapat memicu persepsi negatif di masyarakat.
“Kami menyayangkan cara-cara seperti itu dalam proses persidangan yang dapat menimbulkan opini tidak baik di masyarakat,” kata Roy dikutip, Selasa 5 Mei 2026.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan terdakwa dalam keadaan baik. Berdasarkan konfirmasi langsung dengan dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo, tidak ada tindakan infus yang sedang dijalani saat sidang berlangsung.
“Saya ingin menjelaskan bahwa terdakwa kemarin dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan diinfus,” ujarnya.
Menurutnya, dokumentasi medis menunjukkan pemasangan infus sebelumnya berada di lengan atas, bukan di bagian tangan seperti yang terlihat saat persidangan.
“Dia diinfus di bagian lengan atas, tetapi kemarin diperban seolah-olah dipasang di tangan,” ucapnya.
Pihaknya tetap menghormati alasan kesehatan yang disampaikan terdakwa, termasuk keluhan nyeri pada bagian belakang tubuh. Namun, hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi secara umum normal.
“Secara medis dia sehat, tetapi keluhan itu bersifat subjektif dan kami hargai, tidak kami paksakan untuk hadir di persidangan,” tutur Roy.
Ia menegaskan pentingnya menjaga kejujuran serta kepatutan selama proses hukum berlangsung.
“Tidak perlulah kita berbuat seolah-olah dalam keadaan infus,” tuturnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, Nadiem Makarim mengeluh sakit sebelum menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan fisik pada Selasa pagi, dan merujuk hasil laboratorium, kondisi Nadiem berada dalam batas normal dan tidak ada demam.
“Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan,” kata JPU pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2026.
Sempat Dilarikan ke IGD, Sidang Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Kembali Ditunda
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda setelah mantan Mendikbudristek yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, Nadiem Makarim mengeluh sakit
VIVA.co.id
5 Mei 2026






