Nasional

Nilainya 3 Kali Lipat Kerugian Negara

×

Nilainya 3 Kali Lipat Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini


Selasa, 2 Juni 2026 – 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, mengaku kecewa dan mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.


img_title


KPK Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp151 Miliar

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam persidangan, Nadiem menyoroti besarnya tuntutan uang pengganti yang menurutnya jauh melampaui kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


img_title


Singgung Kasus Tom Lembong, Nadiem Makarim: Dipenjara atau Tidak, Itu Ada di Tangan Tuhan

“Dan inilah yang sulit saya pahami, Yang Mulia: tuntutan Uang Pengganti yang harus saya bayar adalah tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Tuntutan Rp5,6 Triliun Dinilai Tidak Masuk Akal


img_title


KPK Dalami Keterlibatan Lebih dari 20 Forwarder dalam Kasus Dugaan Suap di Bea Cukai

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp4,8 triliun dan Rp809 miliar.

Padahal, menurut jaksa sendiri, kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut sebesar Rp2,1 triliun.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp3,5 triliun antara nilai kerugian negara dan tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem.

Nadiem menilai uang pengganti seharusnya didasarkan pada pembuktian aliran dana nyata yang benar-benar berasal dari keuangan negara dan masuk ke pihak tertentu.

Ia menegaskan selama persidangan tidak pernah terbukti ada uang negara yang masuk ke rekening pribadinya maupun ke perusahaan GoTo.

“Sepanjang persidangan telah dibuktikan tidak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke kantong pribadi saya maupun ke GoTo,” katanya.

Menurut Nadiem, jika dirinya tetap dikenakan uang pengganti sebesar itu, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi pejabat publik yang selama ini jujur melaporkan kekayaannya.

“Apabila saya dikenakan uang pengganti, tidak akan ada pejabat yang mau jujur mengumumkan kekayaannya,” ujarnya.

Soroti Nilai Saham GoTo di LHKPN

Dalam pledoinya, Nadiem juga menyinggung asal-usul angka Rp4,8 triliun yang dijadikan dasar tuntutan jaksa.

Halaman Selanjutnya

Ia menyebut penuntut umum mengambil angka tersebut dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 miliknya.

Halaman Selanjutnya





Source link