Nasional

Wacana Kemenko PMK Batasi Nikotin dan Tar, Bupati Situbondo: Petani Bisa Terdampak

×

Wacana Kemenko PMK Batasi Nikotin dan Tar, Bupati Situbondo: Petani Bisa Terdampak

Sebarkan artikel ini


Selasa, 5 Mei 2026 – 16:00 WIB

VIVA –  Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sedang melakukan kajian dan uji publik untuk menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau serta rokok elektrik, mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025. 


img_title


Kemenko PMK Tampung Masukan dalam Uji Publik Kebijakan Kesehatan Terkait Produk Tembakau

Kebijakan itu bertujuan menurunkan risiko kesehatan, namun tetap menyeimbangkan kepentingan petani, pekerja, dan industri. 

Merespons kebijakan tersebut, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau yang diusulkan oleh Kemenko PMK.


img_title


Pelaku Industri Hasil Tembakau Protes Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin dalam Rokok

Menurutnya, salah satu dampak yang paling dikhawatirkan apabila kebijakan tersebut disahkan adalah ketidaksesuaian antara hasil produksi petani dengan kebutuhan industri. Perubahan standar akibat pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi membuat tembakau lokal sulit terserap pasar.

“Secara potensi, wacana kebijakan ini bisa memunculkan ketidaksesuaian antara produksi petani dan kebutuhan industri,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Selasa 5 Mei 2026.


img_title


Regulasi Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin Dinilai Jadi Kiamat Bagi Petani Tembakau

Ia menambahkan bahwa jika standar industri berubah secara signifikan, harga tembakau di tingkat petani dapat menurun. Kondisi ini dinilai berisiko memukul ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.

Struktur ekonomi Situbondo sendiri masih didominasi sektor agraris. Data menunjukkan sektor pertanian menyumbang 29,56 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), diikuti industri pengolahan sebesar 21,86 persen dan perdagangan 15,72 persen.

Rio juga menyoroti keberlanjutan varietas tembakau lokal yang telah dibudidayakan secara turun-temurun. Ia menilai aturan pembatasan nikotin dan tar berpotensi mengancam karakteristik khas tembakau daerah.

Selain itu, sektor tembakau di Situbondo memiliki peran luas dalam penyerapan tenaga kerja, mulai dari petani, industri pengolahan, hingga distribusi. Aktivitas ekonomi musiman dari panen dan perdagangan tembakau menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat.

“Komoditas ini merupakan hasil pertanian sekaligus penggerak ekonomi rakyat dan sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dari hulu hingga hilir,” kata Rio.

Pelaku industri hasil tembakau (IHT)

Tekanan Regulasi, Pemerintah Diminta Segera Beri Perlindungan ke Pelaku Industri Tembakau

Pelaku industri hasil tembakau (IHT) berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang tepat di tengah tekanan regulasi dan dinamika geopolitik saat ini.

img_title

VIVA.co.id

20 April 2026





Source link